MUSCAB 3 PERADI MEDAN HARUS FAIR PLAY
Muscab III Peradi Medan Harus Fair Play
Oleh: Eka Putra Zakran, SH., MH
Tidak lama lagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) Medan akan
melaksanakan perhelatan akbar, yaitu Musawarah Cabang (Muscab) Ke-III Peradi
Medan. Sebagai salah satu organisasi advokat paling bergengsi di tanah air dan
juga merupakan organisasi advokat yang dimaksudkan dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka sangat diharapkan agar perhelatan Muscab
III Peradi Medan dapat berjalan dengan baik, sukses dan lancar serta tidak ada suatu
rintangan dalam bentuk apapun, dan diharapkan semua tahapan atau rangkaian serta
mekanismenya dapat berjalan sesuai AD/ART dan sesuai pula dengan gagasan Panitia
Pengarah dan Panitia Muscab Peradi Medan Tahun 2021 yang telah ditetapkan berdasarkan
Surat Keputusan (SK) DPC Peradi Medan Nomor 098/Peradi.Cab.Medan/XI/2021
tertanggal, 23 November 2021.
Dalam SK tersebut, DPC Peradi Medan berdasarkan konsideran
menimbang, menyatakan: (a) bahwa masa jabatan DPC Peradi Medan Periode
2017-2022 akan berakhir. (b) bahwa untuk itu perlu diangkat Panitia Pengarah
dan Panitia Muscab Peradi Medan Tahun 2021. (c) bahwa berdasarkan hal-hal
tersebut dalam huruf a dan huruf b, DPC Peradi Medan perlu menunjuk Panitia
Pengarah dan Panitia Musyawarah DPC Peradi Medan Tahun 2021.
Sementara dalam konsideran mengingat dinyatakan bahwa:
(a) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4282). (b)
Anggaran Dasar Peradi, sebagaimana ternyata dalam Akta pernyataan pendirian
Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30, tanggal 8 September 2005 yang dibuat
dihadapan Buntario Tigris Dermawan, SH., MKn, Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai Surat Keputusan Nomor AHU-120.AH.01.06 Tahun 2009 tanggal 13 November
2009 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8
Desember 2009, telah diubah oleh Akta Nomor 85 tanggal 21 Januari 2015 yang
telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai surat keputusan Nomor AHU-15.AH.01.08 Tahun 2015 tanggal 20
Maret 2015 tentang persetujuan Perubahan Pengurus dan Akta No. 8 tanggal 8 Juli
2015. (c) Pasal 53 Anggran Dasar Peradi tentang Muscab.
Sedangkan dalam konsideran memperhatikan dinyatakan pula
bahwa hasil keputusan rapat Pengurus Harian DPC Peradi Medan pada tanggal 10
November 2021 tentang Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang DPC Peradi Medan
Tahun 2021.
Berdasarkan atas konsideran tersebut ditetapkan Faisal
Putra, SH sebagai Ketua Steering
Committee, Syahrul Sitorus, SH Sos MH sebagai Ketua Organizing Committee dan beberapa Seksi-seksi, termasuk nama
Penulis sendiri sebagai salah satu anggota seksi Penerima Tamu.
Berangkat dari SK Panitia di atas, para pasangan calon (paslon)
kandidat Ketua dan Sekretaris yang akan berkompetisi hendaknya dapat bersaing
secara sehat, sportif, berjiwa kesatria, mematuhi semua peraturan yang ada,
tidak menggunakan politik uang, tidak melakukan kampanye hitan (black campaign), tidak culas, tidak
curang, tidak melontarkan pernyataan-pernyatan yang mengandung unsur kebencian dan
bernuansa SARA, pendeknya harus fair play.
Hal ini penting mejadi perhatian semua pihak, demi menjaga keutuhan dan
keberlangsungan nama besar organisasi Peradi agar tetap terjaga kiprahnya (eksistensinya)
sebagai wadah advokat paling bergengsi di tanah air menuju wadah tunggal
advokat sebagaimana yang terus digaungkan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan
Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MH.
Pada tanggal 19
Agustus 2021 yang lalu, Otto
Hasibuan mengusulkan agar diadakan musyawarah
(Munas) bersama untuk
menyatukan kembali tiga
kubu organisasi Peradi yang sedang terpecah
supaya dapat mewujudkan
wadah tunggal (Singel
Bar) advokat. Singel Bar dimaksudkan bahwa hanya ada satu
wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh UU untuk mengatur
segala hal ihwal mengenai
kepentingan advokat.
Berdasarkan realitasnya, disatu sisi niat untuk bersatu memang
hingga saat ini belum kesampaian, namun spirit atau semangat menuju wadah
tunggal advokat itu perlu diparesiasi. Di sisi yang lain, tanggal 4 November 2021 yang lalu Mahkamah
Agung (MA) telah memutus perkara Nomor 3085 K/PDT/2021, yang mana dalam amar putusannya
majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sudrajat Dimyati serta Agung Pri
Pambudi Teguh dan Syamsul Ma’arif sebagai anggota menyatakan menolak Kasasi I
dan II. Nah, dengan ditolaknya upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Luhut MP Pangaribuan
terkait pengurus Peradi yang sah dan menyatakan Peradi di bawah Ketum Otto
Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah, maka setelah putusan MA tersebut
berkekuatan hukum tetap (inkracht)
dapat disimpilakn bahwa kepengurusan lain yang memakai nama Peradi di luar
Kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak sah.
Perhelatan
akbar dan suksesi
(pergantian kepemimpinan tertinggi) di DPC Peradi
Medan direncanakan akan digelar pada tanggal 26 Februari 2022, namun kemudian berdasarkan
alasan pertimbangan antara OC, SC dan DPC, jadual tersebut dipercepat dan
ditetapkan tanggal pelaksanaannya menjadi 12 Februari 2022, dengan membawa agenda
besar diantaranya: mendengarkan Laporan Pertanggugjawaban (LPj) pimpinann yang
lama (Periode 2017-2022), menyusun program kerja dan memilih pasangan calon (paslon) kandidat Ketua
dan Sekretaris DPC Peradi Medan yang baru (Periode 2022-2027) yang berkompeten membawa
Kapal besar Peradi Medan untuk berselancar dari dermaga ke tengah samudra lepas
yang barang tentu akan beragam corak pasang surut gelombangnya. Artinya, jika
paslon yang terpilih memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat (ledership strong) maka seperti apapunn gelombangnya dapat
dipastikan bahwa para anggota akan senantiasa merasa aman dan nyaman berada di
dalam Kapal yang berselancar tersebut.
Sebagai harapan rasanya cukuplah perseteruan DPN Peradi
yang dipertontonkan ke runag publik selama kurun waktu 7 (tujuh) tahun belakangan
ini, sehingga membuat organ Peradi terpisah menjadi tiga kubu. Sejatinya,
marilah menatap masa depan Peradi yang lebih. Sudah saatnya Peradi dijadikan
sebagai wadah pemersatu, bukan pemisah atau pemecah belah, sehingga kekutan (power) Peradi sebagai organisasi
profesi akan disegani, dalam konteks ini disegani dalam berbagai medan. Bak
kata pepatah, disegani oleh kawan maupun lawan.
Dalam suksesi Muscab III Peradi Medan ini, para paslo kandidat,
pastilah akan bersaing untuk mengambil hati dan menggait dukungan dari para
pemilih (voter), namun yang paling
penting dikedepankan adalah bersaing secara sehat. Janganlah menanam kebencian,
tapi sebaliknya tumbuhkan semangat persaudaraan, sehingga apapun hasil (output) dari Muscab nanti semuanya harus
sama-sama saling menerima dan menghormati keputusan akhir, karena nilai
persaudaraan jauh lebih tinggi dari sekedar nilai kekuasaan Apalagi Peradi
merupakan organisasi profesi, sangat diharapkan agar setiap tahapan, rangkaian
dan mekanisme yang berlaku diterapkan secara terbuka dan beradab. Jangan sampai
kasus seperti Munas DPN Peradi tahun 2015 di Ballroom Phinisi Hotel Clarion Makasar yang berakhir deadlock terjadi pada Muscab-3 DPC
Peradi Medan.
Kepada masing-masing paslon kandidat silahkan bermain dan
berdinamika agar suasana Muscab semakin meriah, namun permainan yang dimainkan itu
harus adil (fair play). Sebaliknya kepada
Panitia Pemilihan (Panlih) harus netral, jangan ada yang bermain, apalagi
berbuat curang. Disamping itu, berikan kesempatan kepada masing-masing paslon
untuk memaparkan visi-misinya dengan baik, sehingga setiap anggota dapat
menilai mana emas dan mana loyang.
Selanjutnya hemat penulis adapun kriteria calon kandidat
Ketua dan Sekretaris yang layak dipilih untuk memimpin DPC Peradi Medan lima
tahun kedepan setidak-tidaknya harus memiliki kompetensi kepemimpinan,
visioner, amanah, berahlak mulia, bersih (tidak terindikasi korupstif), mampu
menjalin hubungan kerjasama dengan semua elemen, berdedikasi tinggi, berjiwa
melayani, taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
Penutup
Bicara Peradi Medan tentu takkan terlepas bicara inprastruktur,
makanya menjadi menarik. Sudah sama-sama diketahui bahwa gedung DPC Peradi
Medan saat ini merupakan gedung termegah dari seluruh DPC Peradi se Indonesia.
Gedung tersebut terletak di Jl. Sei Rokan No. 39, Kelurahan Babura Sunggal,
Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara (20121). Jadi wajar saja jika
sebagian besar anggota DPC Peradi Medan merasa berbangga memiliki gedung megah tersebut,
karena ia menjadi simbol kebesaran, kemandirian dan kemapanan DPC Peradi Medan.
Sebab itu, tidak berlebihan jika penulis mengapresiasi
keberhasilan DPC Peradi Medan di bawah kepemimpinan Ketua Carles Natigor
Silalahi, SH., MH dan Sekretaris Hasrul Benny, SH., MH beserta segenap jajaran
yang telah mampu membangun gedung DPC Peradi Medan dengan sedemikan rupa megahnya.
Siapa pun barangkali akan merasa bangga terhadap capain yang fantastis tersebut.
Tangan dingin beliau memipin DPC Peradi Medan dua periode (Sejak 2012 s/d
2022), setidaknya dapat dijadikan sebagai para meter keberhasilan bagi paslon kandidat
Ketua dan Sekretaris terpilih nantinya. Pendeknya apa yang sudah baik harus
dilanjutkan dan apa yang belum harus segera diwujudkan. Salah satu yang mendasar
saat ini adalah mendorong terwujudnya wadah tunggal advokat sesuai amanah yang
termaktub di dalam UU No. 18 tahun 2003
tentang Advokat. Wassalam, Fastabiqul
Khoirot.
Penulis adalah Alumni
FH UMSU,
Anggota DPC Peradi
Medan,
Kepaka Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM, dan
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode
2014-2018.
Komentar
Posting Komentar